Internal Audit Charter

Piagam audit internal atau Internal Audit Charter (IAC) berfungsi sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang audit internal. Piagam ini juga menguraikan standar dan kode etik auditor, serta pola hubungan antara audit internal dengan pihak eksternal.

Agar audit internal dapat beroperasi dengan baik, audit internal harus memiliki mandat yang jelas dan diartikulasikan oleh fungsi oversight organisasi dan manajemen.
Berikut beberapa fungsi piagam audit internal:
  • Mendefinisikan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit internal 
  • Menjelaskan struktur, kedudukan, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang audit internal 
  • Menguraikan standar dan kode etik auditor 
  • Menjelaskan pola hubungan antara audit internal dengan pihak eksternal 
  • Menetapkan posisi aktivitas audit internal dalam organisasi 
  • Memberi wewenang akses ke catatan, personel, dan properti fisik yang relevan 
  • Mendefinisikan ruang lingkup kegiatan audit internal 
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal 
Piagam audit internal adalah dokumen resmi yang disetujui oleh fungsi oversight/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan disepakati dengan manajemen.