Tata Kelola Perusahaan
Sekilas Mengenai Tata Kelola Perusahaan (GCG)
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut maka Direksi PT PIM menunjuk Direktur SDM & Umum selaku Penanggungjawab dalam Penerapan dan Pemantauan GCG pada Perusahaan.
- ASPEK I (Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Secara Berkelanjutan)
- ASPEK II (Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal)
- ASPEK III (Dewan Komisaris/Dewan Pengawas)
- ASPEK IV (Direksi)
- ASPEK V (Pengungkapan Informasi dan Transparansi)
- ASPEK VI (Aspek lain-lain)
Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011, disebutkan dalam Bab XII pasal 44 bahwa perusahaan wajib melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG dalam bentuk :
- Penilaian (assessment) yaitu program untuk mengidentifikasi pelaksanaan GCG di perusahaan melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan GCG di perusahaan yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 tahun;
- Evaluasi (review) yaitu program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan GCG di perusahaan yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang meliputi evaluasi hasil penilaian dan tindaklanjut atas rekomendasi perbaikan.
Pelaksanaan evaluasi pada prinsipnya dilakukan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan (self assessment) yang pelaksanaannya dapat didiskusikan dengan atau meminta bantuan (asistensi) oleh penilai independen atau menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang GCG.
Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan menggunakan indikator/parameter yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN dalam SK-16/S.MBU/2012. Hal ini tentunya tidak mengesampingkan ketentuan dan norma yang berlaku serta Anggaran Dasar PT PIM. Penerapan GCG harus dilandasi dengan penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan dokumen soft structure GCG yang diantaranya meliputi Board Manual, Manual Management Risiko, Sistem Pengendalian Internal, Sistem Pengawasan Internal, Mekanisme Pelaporan atas dugaan Penyimpangan pada perusahaan, Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct).
Kode Etik
PT Pupuk Iskandar Muda memiliki komitmen kuat dalam menerapakan dan menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) salah satu wujud komitmen tersebut adalah menetapkan Pedoman Tata Perilaku (Code Of Conduct). Sehubungan dengan perkembangan dan perubahan regulasi dan berbagai ketentuan terkait dengan penerapan GCG, maka diperlukan pembaruan rujukan dan materi yang terkandung dalam Pedoman Tata Perilaku (Code Of Conduct).
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code)
Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual)
- Menjadi rujukan/pedoman tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing organ;
- Meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ;
- Menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran).
Whistle Blowing System
Kebijakan Larangan Gratifikasi bagi Insan PIM
Kebijakan Terhadap Benturan Kepentingan PT PIM
- Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh ketentuan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;
- Perangkapan Jabatan, yaitu Insan PIM memegang jabatan lain yang memiliki Benturan Kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya pada Perusahaan, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel;
- Gratifikasi, yaitu pemberian secara arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/potongan harga/discount (potongan harga bukan karena prinsip atau kebijakan penjualan pupuk yang ditetapkan Perusahaan), komisi, pinjaman uang/barang seolah-olah utang pada hal bukan utang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri baik dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan PIM terkait dengan wewenang/jabatannya di Perusahaan sehingga dapat menimbulkan Benturan Kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme Insan PIM;
- Hubungan Afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh Insan PIM dengan pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
- Kepentingan Pribadi (vested interest) yaitu keinginan/kebutuhan Insan PIM mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.
Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Negara untuk penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang serta menciptakan Penyelenggara Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka diperlukan peran aktif dari Perusahaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pedoman pelaporan harta kekayaan pejabat di Lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda ini disusun sebagai bentuk Komitmen Pejabat PT PIM yang menjadi Wajib Lapor LHKPN Perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya kepada Negara yang dalam hal pelaporan harta kekayaan ini dikoordinir oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai perpanjangan tangan oleh KPK RI.