FAQ Pemasaran PIM

Q : Apa yang diproduksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda?
A : PT Pupuk Iskandar Muda memproduksi Pupuk Urea dan Ammonia.

Q : Produk apa saja yang dijual oleh PT Pupuk Iskandar Muda?
A : Produk Subsidi :
 
  1. Pupuk Urea Subsidi kemasan in bag 50 Kg
  2. Produk Non Subsidi :
  1. Pupuk Urea Non Subsidi kemasan in bag 50 Kg dan 5 Kg
  2. Pupuk NPK PIM Non Subsidi kemasan in bag 50 Kg dan 25 Kg
  3. Pupuk Polivit PIM Non Subsidi kemasan in bag 50 Kg

Spesifikasi Produk dapat anda akses di laman http://www2.pim.co.id/produk-pemasaran

Q : Bagaimana cara mendapatkan dan membeli pupuk bersubsidi?
A : Syarat mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) tahun berjalan dan telah disetujui oleh Dinas terkait, dan pemilik lahan yang menggarap lahan di sektor pertanian tidak lebih dari 2 Ha, sektor perikanan tidak lebih dari 1 Ha. Petani tersebut dapat membelinya di kios PI Mart di bawah binaan PT Pupuk Iskandar Muda terdekat.

Q : Bagaimana cara membeli produk nonsubsidi?
A : Produk Non Subsidi dapat dibeli di kios-kios resmi PT Pupuk Iskandar Muda terdekat anda.

Q : Bagaimana saya bisa menyampaikan keluhan atau menghubungi layanan pelanggan PIM?
A : Anda dapat meyampaikan keluhan seputar produk PT PIM dan menanyakan hal-hal yang tidak ada di FAQ ke layanan berikut:
  1. Telepon Bebas Pulsa : 0800-100-800-1
  2. Email : cs@pim.co.id
  3. Mobile : 0811-6711-222
 

Q : Bagaimana syarat menjadi Distributor resmi pupuk bersubsidi PT Pupuk Iskandar Muda?
A : Untuk menjadi Distributor resmi pupuk bersubsidi PT Pupuk Iskandar Muda, maka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan lulus dalam proses seleksi distributor yang dilakukan oleh PT Pupuk Iskandar Muda. Persyaratan umum seleksi distributor pupuk bersubsidi sesuai dengan Pasal 4 Permendag No. 15 Tahun 2013, antara lain:
  1. Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum
  2. Berbadan Hukum, dibuktikan dengan akte pendirian perusahaa
  3. Memiliki izin usaha perdagangan dibuktikan dengan NPWP, SIUP, SITU dan TDP
  4. Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap kecamatan dan atau desa
  5. Memiliki sarana perkantoran yang memadai
  6. Memiliki sarana Gudang dan alat transportasi yang mendukung proses penyaluran
  7. Permodalan yang cukup (ditetapkan oleh PT PIM)
  8. Melakukan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan kontrak kerja dengan PT Pupuk Iskandar Muda yang diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang berlaku selama 1 tahun
 

Q : Bagaimana syarat menjadi Kios resmi pupuk bersubsidi PT Pupuk Iskandar Muda?
A : Untuk menjadi Kios Resmi Pupuk Bersubsidi, harus memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dengan pasal 5 Permendag No. 15 Tahun 2013 sebagai berikut:
  1. Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum
  2. NPWP, SIUP dan SITU
  3. Pengurus administrasi yang aktif
  4. Memiliki sarana penyaluran pupuk bersubsidi
  5. Memiliki permodalan yang cukup
  6. Mendaftarkan kios nya pada distributor di wilayah tersebut
  7. Mendaftarkan kiosnya kepada BP3K (kecamatan) untuk Rdkk wilayah terkait
 

Q : Apa yang dimaksud dengan prinsip 6 tepat?
A : Prinsip 6 Tepat adalah dasar peyaluran pupuk bersubsidi yang diterapkan oleh PT Pupuk Iskandar Muda, yaitu : tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu dan pelayanan.

Q : Apa yang dimaksud dengan pemupukan berimbang?
A : pemupukan berimbang merupakan penyediaan semua kebutuhan zat hara yang cukup sehingga tanaman mencapai hasil dan kualitas yang tinggi yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani.
Adapun komposisi pupuk berimbang yang kami rekomendasikan untuk setiap lahan 1 Ha adalah:
  1. Urea : 200 Kg
  2. NPK : 300 Kg
  3. Organik :500 Kg