Risk Management

Risk & Crisis Management

Risk Management

Pengelolaan risiko PT Pupuk Iskandar Muda dilaksanakan melalui skema Risk Control Self Assesment (RCSA) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Iskandar Muda Nomor 149/SK/DU/IM/XI/2018 tentang Implementasi Kebijakan dan Pedoman Manajemen Risiko Terintegrasi. Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mengelola risiko dengan cara memonitor sumber risiko, melacak, dan melakukan serangkaian upaya agar dampak risiko bisa diminimalisir agar target/sasaran perusahaan dapat tercapai. Penurunan tingkat risiko dilakukan dengan mengupayakan penurunan peluang/kemungkinan terjadinya risiko dan/atau upaya mengurangi/mencegah meluasnya dampak jika risiko itu terjadi.

Kerangka Standar Manajemen Risiko

Image

Sistem Informasi Manajemen Risiko

PRISMA merupakan sistem informasi manajemen risiko milik Pupuk Indonesia. Penggunaan PRISMA di PIM telah dilakukan sejak Agustus 2018, namun terbatas hanya untuk monitoring/pelaporan pengelolaan risiko utama/Risk That Matter (RTM) setiap bulan. Pada 31 Maret 2022, dilakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan PIM terkait penggunaan aplikasi PRISMA untuk pengelolaan risiko Non RTM dari unit-unit kerja. Sejak April 2022 kegiatan Risk Control Self Assesssmnet (RCSA) Awal Tahun dan Monitoring baik untuk RTM maupun Non RTM dilakukan melalui aplikasi PRISMA. Aplikasi PRISMA (Pupuk Indonesia Risk Management Application) selain dilakukan untuk identifikasi awal tahun dan monitoring triwulan, dilakukan pengembangan lainnya yaitu dengan Go Live modul Loss Event Database (LED). LED merupakan databas yang bertujuan untuk mencatat kejadian kerugian dan menjadi media lesson learned bagi Perusahaan sehingga loss event yang terjadi tidak terulang kembali di masa depan. Pelaporan LED telah disubmit oleh Risk Officer unit kerja untuk kejadiannya. Pelaporan LED telah disubmit oleh Risk Officer unit kerja untuk kejadian kerugian yang tersebar dari unit kerja Keuangan & Anggaran, Pengendalian Proses & Energi, Proyek NPK Chemical dan Proyek Tangki Amoniak.

Penilaian Penerapan Manajemen Risiko

Dalam menerapkan Manajemen Risiko di Perusahaan, PT PIM juga melakukan Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko (PMPMR) atau Pengukuran Risk Maturity Index (RMI) yang dilaksanakan secara periodik atau sekali dalam setahun. PMPMR/RMI dilakukan oleh Asesor Lembaga Ekternal Independen. PMPMR/RMI Tahun 2023 dilaksanakan oleh Lembaga Eksternal Deloitte.

Hasil Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko (PMPMR) Tahun 2022 PT Pupuk Iskandar Muda memperoleh Indeks Skor sebesar 3,78 dalam skala 5 (Kategori: Managed). Indeks Skor tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,2 poin dari hasil tahun sebelumnya sebesar 3,58 dalam skala 5 (Kategori: Managed).

Untuk Pelaksanaan PMPMR Tahun 2023 dilaksanakan pada Tahun 2024, sesuai dengan Arahan Pemegang Saham.

Grafik Hasil Risk Maturity Index (RMI) PT PIM

Image

Menanamkan Budaya Manajemen Risiko

Dalam Implementasi dan Internalisasi Manajemen Risiko di Perusahaan dan sesuai Permen BUMN Nomor : 02 Tahun 2023 tentang Kualifikasi Pemenuhan Organ Pengelola Risiko, dimana termasuk Dewan Komisaris beserta Komite Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Grade 1, Grade 2 & Grade 3 beserta staf yang termasuk kedalam Risk Officer.
Dalam persyaratan peraturan tersebut, Organ Pengelola Risiko atau Risk Owner & Risk Officer diharuskan untuk memiliki minimal 1 (satu) Sertifikasi bidang Governance, Risk, Compliance (GRC), ESG, atau sesuai bidang pekerjaannya dan minimal jam pelatihan/training 10 – 60 jam dalam setahun. Untuk tahun 2023, keseluruhan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko PT PIM telah terpenuhi 100%.
Untuk mendukung capaian kinerja Manajemen Risiko Perusahaan, Direksi menetapkan KPI untuk masing-masing Organ Risiko dibawah Direksi untuk capaian Laporan Risk Register baik Risiko awal Tahun maupun Risiko Operasional masing-masing Unit Kerja dan menjadi bagian dalam penilaian untuk mendapatkan insentif per triwulannya.

Emerging Risks

Sesuai dengan Nomor : SK-7/DKU.MBU/10/2023 terkait Petunjuk Teknis Pelaporan Manajemen Risiko BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda memperoleh peringkat komposit risiko tahun 2023 yaitu 3 dimana posisi kinerja keuangan dengan kategori “Buruk” dan kualitas Penerapan MR dengan kategori “satisfactory”.
Mengacu kepada SK tersebut, BUMN dengan peringkat komposit 2 sampai dengan 5 wajib mengidentifikasi risiko baru atau yang disebut dengan Emerging Risk. Pabrik NPK PIM yang baru mulai beroperasi pada bulan April 2024 merupakan pabrik baru di PIM sehingga dampak potensial dari risiko-risiko NPK ini belum dapat diketahui dan dipahami dengan baik.
Saat ini, Pabrik NPK berpotensi mempengaruhi sebagian besar operasi pada Perusahaan yang mengharuskan PIM perlu menyesuaikan strategi dan pengendalian dengan lebih mumpuni melalui pemetaan risiko yang dilakukan. Risiko-Risiko yang diidentifikasi ini akan berdampak jangka panjang pada bisnis Perusahaan apabila tidak dilakukan mitigasi dengan baik. Melalui dashboard Risiko Pabrik NPK ini menjadi risiko yang akan ditangani dan dilakukan persiapan untuk pengelolaan risiko.
Image

Policy Influence

Lobbying and Trade Associations - Climate Alignment

PT PIM ikut berpartisipasi dan menjadi Pembicara dalam kegiatan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2023 atau Konferensi Para Pihak UNFCCC atau Conference of the Parties (COP28) di UAE, Dubai.

Image
Image

PT Pupuk Iskandar Muda akan menjadi visitor dan mengikuti kegiatan UNCC COP29 di Baku, Azerbaijan dengan subjectives "Stabilize Greenhouse Gas Concentrations In The Atmosphere At A Level That Would Prevent Dangerous Anthropogenic Interference With The Climate System” pada tanggal 11 - 22 November 2024.

Supply Chain Management

Image

Green Procurement Policy & Commitment

PT Pupuk Iskandar Muda berkomitmen menjadi Perusahaan yang ramah lingkungan, bertanggung jawab secara sosial dan bertata Kelola yang baik, sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan keberlanjutan PT Pupuk Iskandar Muda.
Dalam menjalankan komitmennya, PT Pupuk Iskandar Muda melibatkan pekerja, masyarakat sekitar, pemasok, kontraktor, mitra bisnis, pelanggan dan kelompok kepentingan lainnya. Selain itu PT Pupuk Iskandar Muda juga berkomitmen untuk mengurangi dampak lingkungan sebagai konsekuensi dari kegiatan usahanya.

Supplier Code of Conduct

Terdapat pedoman atau supplier code of conduct yang telah ditetapkan oleh Direktur Operasi dan Produksi PIM sebagai penanggung jawab fungsi pengadaan di perusahaan.
Selain supplier code of conduct perusahaan juga mewajibkan setiap perusahaan yang terdaftar pada Aplikasi Eprocurement PI Group untuk melakukan pengisian pakta Integritas yang di Tanda tangan diatas materai dan stempel perusahaan.

Supplier ESG Program

Senior Vice President yang membidangi fungsi Pengadaan bertanggungjawab atas pelaksanaan ESG Program dan Pengadaan Hijau pada rekanan. Seluruh rekanan yang sudah terdaftar menjadi rekanan PT Pupuk Iskandar Muda dilakukan monitoring dengan dilakukan Uji kelayakan, apakah perusahaan tersebut layak atau tidak untuk dimasukkan ke dalam Daftar Rekanan Mampu.
Proses uji kelayakan (Due Diligence) ini telah mengikuti standar Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016). Terdapat formulir Uji Kelayakan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi vendor/rekanan yang akan mengajukan kerjasama dengan Perusahaan. Setelah dilakukan Uji Kelayakan, maka nantinya akan diputuskan bahwa rekanan tersebut Layak atau Tidak Layak untuk melanjutkan proses pengadaan.

Supplier Screening

PT Pupuk Iskandar Muda dalam hal ini Departemen Pengadaan Barang dan Jasa mengeluarkan laporan Daftar Penyedia Mampu (DPM) setiap Semester, hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah rekanan yang sudah terdaftar baik rekanan lokal mapun nasional.

Image

Keterangan:

  • Tier-1 Supplier mengacu pada pemasok yang secara langsung memasok barang, material atau layanan(termasuk kekayaan intelektual/paten) kepada perusahaan.
  • Non Tier- 1 supplier mengacu pada pemasok yang menyediakan produk dan layanan mereka melalui pemasok tingkat 1 kepada perusahaan.
  • Significant Suplier mengacu pada pemasok yang di identifikasi memiliki risiko besar terhadap dampak negatif ESG atau relevansi bisnis yang signifikan kepada perusahaan atau kombinasi keduanya.

Supplier Assessment and Development

PT Pupuk Iskandar Muda dalam hal ini Unit Kerja dengan fungsi Pengadaan Barang dan Jasa setiap tahun mengadakan acara Vendor Gathering dengan tujuan sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi program perusahan yang berhubungan dengan pengadaan dilingkungan PT Pupuk Iskandar Muda agar proses Pengadaan Barang dan Jasa dapat berjalan baik dan lancar sehingga dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat, kolaboratif, transparan dan mampu menumbuhkan hubungan kerja sama yang lebih baik antara seluruh rekanan dengan PT Pupuk Iskandar Muda.
Pada Kegiatan Vendor Gathering, materi yang disampaikan meliputi : Contractor Safety Management System (CSMS), Pemahaman Governance, Risk, Compliance & ESG, serta tata cara dan permasalahan yang terjadi saat e-procurement dan dilanjutkan dengan pengisian Survey Kepuasan Rekanan.
Image
Image

Dokumentasi Vendor Gathering PT Pupuk Iskandar Muda

 

Kegiatan vendor gathering yang dilaksanakan oleh PT Pupuk Iskandar Muda pada tahun 2023 diikuti oleh 907 vendor, dengan target awal vendor yang mengikuti kegiatan vendor gathering sebanyak 1049 vendor.

KPIs for Supplier Screening, Assessment and Development

Implementasi CSMS di PT PIM ada 7 Tahapan :
  1. Identifikasi Risiko Pekerjaan;
  2. Prakualifikasi CSMS;
  3. Seleksi;
  4. Pre-Job Activity;
  5. Work In Proggress;
  6. Final Evaluation;
  7. Reward & Punishment.
Untuk Reward akan diberikan kepada Rekanan yang memiliki best performance berdasarkan penilaian KPI & HSE Performance bulanan. biasanya reward yang diberikan berupa plakat / sertifikat penghargaan. untuk Punishment akan diturunkan tingkat risiko Sertifikat CSMS, bahkan jika pelanggaran yang dibuat bersifat fatal, rekanan akan diblacklist.
Bagi rekanan yang belum memenuhi hasil yang maksimal dalam prakualifikasi, maka akan dilakukan coaching clinic. pada coaching clinic, rekanan akan dibina dalam pembuatan dokumen prakualifikasi maupun HSE Plan agar mendapatkan hasil yang maksimal. Rekanan diberikan waktu 6 bulan untuk bisa menaikan resiko dari Low ke Medium, dari medium Ke High.
Secara Umum dari 7 tahapan tersebut terbagi menjadi 2 Tahapan yaitu Administrasi & Implementasi tahap 1 s/d 3 termasuk dalam tahapan Administrasi, sedangkan tahap 4 s/d 7 termasuk tahap implementasi. Untuk Kategori Risiko Penilaian Prakualifikasi Rekanan terbagi menjadi 3 Kategori :
  • Low
  • Medium
  • High
Untuk saat ini jumlah rekanan yg sudah mengikuti CSMS PT PIM sebanyak 379 Rekanan. Rekanan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi CSMS sejumlah 25 rekanan dan tidak terdapat rekanan dalam proses evaluasi.
Ditambahkan mengenai jumlah total supplier yg mendaftar, jumlah supplier dengan risiko yang potensial, jumlah supplier berisiko potensial yang diberikan masa percobaan, jumlah supplier berisiko potensial yang tidak lolos, jumlah supplier yang mengikuti vendor gathering / upgrading.