Layanan Pelaporan WBS

WHISTLE BLOWING SYSTEM

       Whistle Blowing System merupakan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang diterapkan untuk program kepatuhan di PT Pupuk Iskandar Muda serta sebagai sarana bagi whistleblower untuk memberikan pengaduan dugaan pelanggaran/fraud yang telah terjadi maupun yang akan terjadi di lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda.

       Sesuai dengan komitmen PT Pupuk Iskandar Muda dalam melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan, maka Perusahaan berkomitmen penuh untuk menyediakan sistem bagi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Sebelumnya, Perusahaan telah menyusun prosedur Sistem Pelaporan
Pelanggaran (Whistle Blowing System) dalam rangka memberikan kesempatan kepada segenap Insan PT Pupuk Iskandar Muda dan stakeholders untuk dapat menyampaikan laporan/pengaduan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, serta nilai-nilai etika yang berlaku kepada Perusahaan, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Perusahaan.

       Sistem ini bertujuan untuk memudahkan penyampaian laporan/pengaduan dugaan pelanggaran yang diindikasi terjadi di Perusahaan. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk dapat merahasiakan identitas pelapor sehingga memberikan rasa aman bagi si pelapor. Dengan terbangunnya sistem ini diharapkan penanganan dan pemantauan pengaduan dapat terselenggara dengan efektif, efisien, terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

INFORMASI KRITERIA PELANGGARAN

  1. Penyimpangan kode etik/perilaku dan Peraturan Kepegawaian
Penyimpangan dimaksud adalah perbuatan yang melanggar kode etik/perilaku dan peraturan kepegawaian yang ditetapkan oleh Perusahaan.

  1. Benturan kepentingan
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi atau kondisi di mana Insan PT Pupuk Iskandar Muda yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan atas setiap penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
  1. Kecurangan
Kecurangan adalah perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat meliputi antara lain penipuan, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan, pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap Perusahaan atau pihak lain.
  1. Korupsi
Korupsi dalam arti umum adalah perbuatan yang dilakukan secara curang atau melawan hukum oleh Insan PT Pupuk Iskandar Muda yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan dan/atau penyalahgunaan wewenang jabatan/kepercayaan yang diberikan kepada yang besangkutan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, dan/atau orang lain, dan/atau korporasi yang dapat merugikan Perusahaan.

  1. Pencurian
Pencurian adalah perbuatan mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum
  1. Pemerasan
Pemerasan adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap korbannya.

  1. Penipuan
Penipuan adalah perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
  1. Penggelapan
Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

  1. Penyuapan
Suap adalah perbuatan memberi uang sogok/menyogok/memberi hadiah atau janji, yang diberikan atau diterima dalam bentuk apapun kepada seseorang yang berpengaruh atau berhubungan dengan jabatannya dengan tujuan ingin mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi ataupun korporasi.

  1. Gratifikasi yang dilarang
Gratifikasi yang dilarang adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

MEKANISME PELAPORAN PENGADUAN

  1. Klik menu "Buat Laporan Pengaduan" untuk melaporkan pengaduan, Pastikan anda membaca kriteria pelanggaran sebelum anda melaporkan pengaduan. Pengaduan ini bersifat anonim sehingga anda tidak perlu mengisi data diri Anda.

  2. Kemudian dilanjutkan dengan pengisian FORM yang terdiri dari pengisian nama yang diduga terlibat (bisa lebih dari 1 orang), Waktu beserta Tempat Terjadinya, kategori pelanggaran (berupa pilihan), ruang lingkup terjadinya pelanggaran/WBS (berupa pilihan), memberikan uraian tindakan pelanggaran (Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana), dan melengkapi dengan bukti awal dalam bentuk data, foto, rekaman, atau dokumen lain yang dapat dilampirkan (maks. 100 MB).

  3. Setelah Anda mensubmit data laporan pengaduan Anda, maka nomer tiket ID Pengaduan yang nantinya dapat dipergunakan sebagai referensi untuk memantau progress tindak lanjut pengaduan adalah “Tanggal & Waktu Submit Pengaduan” (Harap mengingat/menyimpan data tanggal & waktu submit pengaduan)

Contoh : Untuk pengaduan yang di submit pada tanggal 1 Desember 2019 pukul 16.30 Waktu Setempat maka ID Laporan Pengaduan adalah “01121630”

Jika Anda mengetahui adanya dugaan pelanggaran/fraud di lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda, segera laporkan kepada kami. Dengan melaporkan pelanggaran, Anda turut menciptakan lingkungan PIM yang bersih dan berintegritas. Anda tak perlu khawatir untuk mengirimkan pengaduan. PIM akan merahasiakan informasi Anda sebagai whistleblower dan hanya akan fokus pada kasus yang dilaporkan.

Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani PT PIM, maka akan diproses lebih lanjut oleh Tim Pengelola WBS PIM.

Status Laporan Pelanggaran

ID Aduan

Proses Klarifikasi

Proses Investigasi

Putusan

Diteruskan ke Penegak Hukum Lain

Keterangan

Tidak Memenuhi Syarat

Punishment

Tidak Terbukti

19011007          
12040109    √       Diteruskan ke Laporan Keluhan Pelanggan