PT PIM Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Untuk Gaji dan Pembiayaan

PT PIM Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Untuk Gaji dan Pembiayaan

Jakarta - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan Bank BNI Syariah melakukan kerjasama terkait penyediaan layanan payroll gaji dan pembiayaan konsumtif pegawai. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Kantor Pusat BNI Syariah, Gedung Tempo Pavilion 1 Lt 7 Jl HR Rasuna Said No 11 Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.


Penandatanganan kerja sama ikut dihadiri Direktur Utama PT PIM Husni Ahmad Zaki; Direktur Komersial PT PIM Rochan Syamsul Hadi; Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo, Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi.

Seremonial penandatanganan kerja sama juga disaksikan secara virtual oleh Direktur Produksi Teknik da Pengembangan PT PIM Pranowo Tri Nusantoro dan Direktur SDM dan Umum PT PIM Usni Syafrizal dari KantorĀ  Pusat PT PIM di Lhokseumawe.

Direktur Utama PT PIM Husni Achmad Zaki mengatakan bahwa pengalihan payroll dan pembiayaan pekerja PT PIM dari Bank BNI konvensional ke Bank BNI Syariah dilakukan berdasarkan Ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mengharuskan setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi di Aceh harus menggunakan prinsip syariah.

Achmad Zaki juga menyampaikan apresiasi kepada BNI 46 yang selama ini sudah memberikan pelayanan yang baik dan maksimal pada PT PIM.

Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan kerjasama ini merupakan yang pertama dilakukan oleh perbankan syariah dengan PT PIM. Melalui kerjasama dalam jangka 5 (lima) tahun, BNI Syariah menyediakan solusi keuangan sesuai prinsip syariah melaluiĀ  layanan payroll kepada segenap pegawai PT PIM dilengkapi dengan fasilitas BNI Direct untuk mengakses rekeningnya dan/atau melakukan transaksi keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai melalui jaringan internet.