PT Pupuk Iskandar Muda menunjukkan kepedulian terhadap pekerja rentan agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM) melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan. PT PIM memberikan donasi iuran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi 100 pekerja rentan yang berprofesi sebagai Nelayan, Pelaku usaha/UMK Binaan dan Tukang Becak yang berada di lingkungan perusahaan.
Program GN Lingkaran adalah program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan dari dana TJSL perusahaan.
Senior Vice President Sekretaris Perusahaan & Tata Kelola PT Pupuk Iskandar Muda, Saifuddin Noerdin dalam acara Sosialisasi Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan Simbolis Kartu Peserta untuk Pekerja Rentan di Gedung Diklat PT PIM pada Senin (6/6/22) mengatakan bahwa, PT PIM berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya melindungi para pekerja rentan di berbagai sektor melalui partisipasi program GN Lingkaran yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe selama satu tahun masa kepesertaan aktif.
Saifuddin menambahkan, premi yang harus dibayarkan untuk program GN Lingkaran adalah sebesar Rp16.800,- per orang/bulan. “Dengan pembayaran premi tersebut, maka pekerja rentan seperti Nelayan, Pedagang, Petani, Tukang Becak, dan lainnya akan mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe M. Sulaiman Nasution kepada Ahli waris Abdurrahman Usman, seorang Nelayan asal Bangka Jaya Kecamatan Dewantara yang meninggal pada 12 Mei 2022 untuk mendapat santunan dari Jaminan Kematian (JKM) Program GN Lingkaran sebesar Rp 42 Juta. Abdurrahman Usman adalah salah satu pekerja rentan yang diikutkan sebagai peserta aktif GN Lingkaran PT PIM.