Jakarta - PT Pupuk Iskandar Muda menandatangani amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pertagas Niaga (31/08/2020) di Jakarta. Penandatangan itu dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Yanuar Budinorman selaku konsumen dan President Director PT Pertagas Niaga (PTGN) Linda Sunarti sebagai produsen gas.
Pasokan gas ini nantinya untuk memenuhi kebutuhan operasional pabrik selama 13 tahun ke depan dimulai dari Juni 2020 hingga Mei 2033. Harga gas yang bersumber dari Blok A Aceh Timur yang dioperasikan oleh Medco E&P Malaka ini sebesar USD 6,61 per MMBTU.
Lebih lanjut, volume gas yang dipasok adalah sebesar 54 miliar British Thermal Unit per hari (BBTUD). Dengan alokasi ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan dan optimalisasi operasional pabrik PIM.
Langkah kerjasama ini sebelumnya telah diawali dengan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) antara kedua belah pihak pada bulan Juni 2020 lalu terkait penurunan harga gas. LoA tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang penurunan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri, salah satunya adalah industri pupuk dan PT Pupuk Iskandar Muda termasuk di dalamnya.