Press-release

PT PIM Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Untuk Gaji dan Pembiayaan

PT PIM Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Untuk Gaji dan Pembiayaan

Jakarta - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan Bank BNI Syariah melakukan kerjasama terkait penyediaan layanan payroll gaji dan pembiayaan konsumtif pegawai. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Kantor Pusat BNI Syariah, Gedung Tempo Pavilion 1 Lt 7 Jl HR Rasuna Said No 11 Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.


Penandatanganan kerja sama ikut dihadiri Direktur Utama PT PIM Husni Ahmad Zaki; Direktur Komersial PT PIM Rochan Syamsul Hadi; Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo, Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi.

Seremonial penandatanganan kerja sama juga disaksikan secara virtual oleh Direktur Produksi Teknik da Pengembangan PT PIM Pranowo Tri Nusantoro dan Direktur SDM dan Umum PT PIM Usni Syafrizal dari Kantor  Pusat PT PIM di Lhokseumawe.

Direktur Utama PT PIM Husni Achmad Zaki mengatakan bahwa pengalihan payroll dan pembiayaan pekerja PT PIM dari Bank BNI konvensional ke Bank BNI Syariah dilakukan berdasarkan Ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mengharuskan setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi di Aceh harus menggunakan prinsip syariah.

Achmad Zaki juga menyampaikan apresiasi kepada BNI 46 yang selama ini sudah memberikan pelayanan yang baik dan maksimal pada PT PIM.

Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan kerjasama ini merupakan yang pertama dilakukan oleh perbankan syariah dengan PT PIM. Melalui kerjasama dalam jangka 5 (lima) tahun, BNI Syariah menyediakan solusi keuangan sesuai prinsip syariah melalui  layanan payroll kepada segenap pegawai PT PIM dilengkapi dengan fasilitas BNI Direct untuk mengakses rekeningnya dan/atau melakukan transaksi keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai melalui jaringan internet.

PT PIM Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

PT PIM Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Krueng Geukueh - PT Pupuk Iskandar Muda (Persero) berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu. Perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code,  hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).


Manajer Humas PT PIM, Nasrun menjelaskan bahwa pemberian ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok. Pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink. Hal ini bertujuan untuk membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan.

"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya," pungkasnya.

Nasrun menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian. Kami sebagai produsen pupuk akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut  dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," ujar Nasrun.

Penerapan sistem e-RDKK diyakini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.

Di samping itu, sebagai produsen pupuk PT PIM melakukan pengawasan  dengan sistem monitoring dan penebusan berbasis teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM).

SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga infotmasi stock pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.  

"Aplikasi tersebut mampu menunjang penerapan aturan e-RDKK hingga Kartu Tani, sehingga penyaluran dan pengendalian stock pupuk bersubsidi lebih valid dan terverifikasi, kehadiran aplikasi ini menjadi solusi terhadap peningkatan ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi, memudahkan dalam mengetahui ketersediaan stock pupuk di seluruh daerah pemasaran PT PIM, kami juga menyajikan informasi publik melalui media cetak,elektronik dan media online “ terang Maneger HUmas PT PIM.

Menurut Nasrun, alokasi pupuk untuk petani setiap tahunnya ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dan setiap penyalurannya PT PIM diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

PT PIM Sampaikan Hasil Kinerja Perusahaan ke Publik

PT PIM Sampaikan Hasil Kinerja Perusahaan ke Publik

Krueng Geukueh - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyampaikan kinerja bisnis dan sosial perusahaan itu per semester I 2020. Pada 2020, PT PIM telah merencanakan produksi pupuk urea sebanyak 300 ribu ton dengan realisasi hingga Juni 2020 sebesar 217.814 ton atau 74,08 persen, dan produksi amonia sebanyak 180 ribu ton dengan realisasi sampai bulan Juni 2020 sebanyak 133.347 ton atau 72,60 persen.


Hal itu disampaikan Direktur Utama PT PIM, Husni Achmad Zaki, saat konferensi pers di Ruang Rapat Keupula PIM, Kamis 2 Juli 2020. Dalam kesempatan itu, Husni juga didampingi Usni Syafrizal selaku Direktur SDM dan Umum, Direktur Produksi, Teknik dan Pengembangan, Pranowo Tri Nusantoro, Direktur Komersial PIM, Rochan Syamsul Hadi, dan Nasrun Manajer Humas PT PIM.

Husni mengatakan terkait dengan penyaluran pupuk urea bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2020, tentang perubaham atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, bahwa alokasi pendistribusian tahun 2020 sebesar 300.771 ton untuk memenuni enam wilayah cakupan distribusi PIM. Diantaranya Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, dan Jambi. Realisasi penyaluran sampai dengan Juni 2020 sebesar 183.633 ton atau 61,05 persen.

Khusus untuk wilayan Aceh, kata Achmad Zaki, sesuai SK Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tahun 2019 No. 820/932/VI.I., alokasi pupuk urea bersubsidi sebesar 56.807 ton dengan rincian Banda Aceh 22 ton, Aceh Besar 2.640 ton, Pidie 6.104 ton, Pidie Jaya 2.899 ton, Bireuen 5.112 ton, Lhokseumawe 58 ton, Aceh Utara 7.478, Aceh Timur 5.723 ton, Langsa 450 ton, Aceh Tamiang 1.755 ton, Aceh Jaya 1.297 ton, Aceh Barat 2.060 ton, Nagan Raya 2.520 ton, Simeulue 457 ton, Aceh Barat Daya 2.441 ton, Aceh Selatan 2.212 ton, Aceh Singkil 1. 449 ton, Subulussalam 1.640 ton, Bener Meriah 2.594 ton, Aceh Tengah 1.716 ton, Gayo Lues 1.907 ton, dan Aceh Tenggara 4.273 ton. Realisasi penyaluran urea subsidi Knusus wilayan Acen sampai Juni 2020 sebesar 38.615 ton atau 67,98 persen.

"PIM akan terus berkomitmen sesuai visi yang telah dicanangkan yaitu menjadi
perusahaan pupuk dan petrokimia yang kompetitif. Demi mencapai cita-Cita tersebut, rencana-rencana pengembangan telah dicanangkan. Dimulai dengan pembangunan pabrik NPK menjadi salah satu produk diversifikasi PIM dengan progres fisik sampai Juni 2020 sebesar 34,37 persen, direncanakan selesai pada Desember 2021," ujar Husni.

Selanjutnya, sebut Achmad Zaki, PIM akan melakukan komersialisasi terhadap aset eks PT AAF. Diantaranya adalah penyewaan lahan pabrik kepada investor yang berminat, dan kerjasama operasi melalui pemanfaatan pabrik H202 serta pelabuhan eks PT AAF. Di samping itu, terkait usaha pencegahan covid-19 bahwa PIM telah menyalurkan bantuan senilai Rp4,9 miliar dengan sumber dana yang berasal dari CSR dan THR Direksi serta Komisaris.

Kemudian, PIM Juga melanjutkan pemberian beasiswa sekolah Menengah Teknologi lndustri (SMTI) Banda Aceh untuk anak-anak berprestasi di lingkungan perusahaan berjumlah 28 orang yang berasal dari desa binaan seperti Tambon Baroh, Tambon Tunong, Paloh Gadeng, Krueng Geukueh, Blang Naleung Mameh, Blang Mee dan Dusun Madat. Pemberian beasiswa ini mencakup biaya sekolah, akomodasi selama pendidikan di Banda Aceh, biaya konsumsi, dan uang saku. Sehingga total dana yang dikeluarkan sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp1,5 miliar.

Ia menyebutkan, selama pihaknya juga telah membangun rumah dhuafa dengan realisasi sampai saat ini sebanyak 257 unit. Bahkan PIM selama ini telah mendukung pengembangan usaha-usaha kecil dan menengah (UKM), dengan jumlah mitra binaan yang masih dikelola sebanyak 143 unit usaha dengan total dana yang telah dikeluarkan sebesar Rp2,4 miliar.

"Kemudian kita juga telah melakukan rekrutmen tenaga kerja operator untuk pabrik NPK sebanyak 50 orang. Saat ini sedang dilaksanakan proses seleksi oleh Universitas Malikussaleh (Unimal)," ungkap Achmad Zaki.

Sedangkan berkenaan dengan suplai gas, lanjut Achmad Zaki, PIM mendapatkan suplai dari PT Pertagas Niaga bersumber dari blok A Medco per 1 Juni 2020 dengan harga sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/Men/2020 sebesar USD 6,61 per mmbtu di plant gate dan jumlah volume sebesar 54 BBTUD.

"Oleh karena itu, kita mengharapkan dukungan para awak media terhadap setiap kegiatan PIM dan rencana-rencana pengembangan yang akan dilakukan. Sehingga perusahaan ini dapat memberikan manfaat dan dampak positif yang lebih besar bagi seluruh stakeholder," ungkap Husni Achmad Zaki.

PIM Salurkan Bantuan Massa Panik Kepada Korban Kebakaran Asrama Polisi Dewantara

PIM Salurkan Bantuan Massa Panik Kepada Korban Kebakaran Asrama Polisi Dewantara

PT Pupuk Iskandar Muda menyalurkan bantuan masa panik kepada korban kebakaran Asrama Polisi Dewantara pada hari Senin (29/6) di Krueng Geukueh, Aceh Utara. Kebakaran tersebut melanda delapan rumah yang ditempati oleh Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah, Bripda T Aris Firmanda, Aiptu Ibnu Hasyem, Bripka Herianto, Bripka David, Bripka Fahrul, Iptu Juardi  dan Bripka Agussalim.

Manajer Humas PT Pupuk Iskandar Muda Nasrun menyerahkan bantuan tersebut dan diterima langsung oleh Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah. "Bantuan massa panik ini berupa sembako yang terdiri dari beras, gula pasir, kopi, teh, minyak goreng, telur, indomie dan air," ujar Nasrun.

Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah menyampaikan apresiasinya kepada pihak PT Pupuk Iskandar Muda yang begitu peduli terhadap keluarga besar polisi khususnya di Dewantara  yang terkena musibah. Baik itu dari mulai pemadaman kebakaran hingga memberikan bantuan masa panik. "Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Manajemen PIM,“ kata Nurmansyah.

Pengumuman Daftar Angsuran Mitra Binaan PT PIM Yang Belum Teridentifikasi

Pengumuman Daftar Angsuran Mitra Binaan PT PIM Yang Belum Teridentifikasi

Dalam rangka melakukan penatausahaan terkait adanya angsuran yang belum teridentifikasi dari mitra binaan Program Kemitraan PT Pupuk Iskandar Muda, berikut kami sampaikan daftar angsuran mitra binaan yang belum teridentifikasi.

Mitra binaan/pemilik sesuai nama yang tercantum dalam daftar tersebut, dapat melakukan konfirmasi ke bagian PKBL PT PIM dengan menyertakan identitas diri asli yang berlaku, bukti setor, dan bukti pendukung lainnya. Konfirmasi dapat disampaikan dengan menghubungi staf PKBL PT PIM Sdr. Rezki Zufina, Hp. 0852 1594 2722 atau mendatangi kantor PKBL PT PIM di jalan Medan - Banda Aceh, Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Penanggulangan Covid - 19.

Kantor Pusat :

Jl. Medan - Banda Aceh PO. Box 021
Aceh Utara, Indonesia
Telp (62-645) 56222; Fax (62-645) 56095;

Layanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia :
Kantor Perwakilan :
Jl. Bangka Raya No. 107, PO. Box 4177
Jakarta, Indonesia
Telp (62-21) 71793227; Fax (62-21) 7179096;